“APAKAH BISA, KEKUATAN MULTI PARTAI DI PARLEMEN DAPAT MEMBENTUK KOALISI PERMANEN DALAM MENCIPTAKAN SISTEM PRESIDENSIAL YANG EFEKTIF?”

OPINI

Pemerintahan produk pemilu legislatif 2009 merupakan sistem presidensial yang tampil dengan gaya Parlementaris, hal ini terlihat dari munculnya kekuatan multi partai di Senayan (gedung DPR-MPR). Terbukti dalam pengumuman KPU Sabtu 9 Mei 2009 bahwa akan ada sembilan partai yang akan mengirimkan wakilnya di Senayan. Dari 560 kursi yang tersedia tidak ada satupun partai yang memiliki kursi dengan mayoritas. Walaupun dalam Pasal 202 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD sudah disyaratkan bahwa agar partainya dapat mengirimkan wakilnya di DPR, maka ambang batas perolehan suara 2,5% dari suara syah nasional[1]. Syarat syah tersebut dinilai oleh partai-partai kecil akan sangat merugikan, dan banyak para pengamat yang berpendapat bahwa setelah adanya syarat ambang batas tersebut, maka jumlah partai yang akan duduk di parlemen hanya sedikit.  Akantetapi faktanya produk pemilu 2009 melahirkan kekuatan multi partai di parlemen.

Adanya kekuatan multi partai di parlemen akan mengakibatkan dampak negatif dan melahirkan beberapa tantangan bagi pemerintahan yang sedang berlangsung.

Lainnya