OPINI
Setelah putusan Mahkamah Kontstitusi Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2006 No 005/PUU-IV/2006 yang kurang lebih berisi tentang pembatalan sebagian pasal yang berkaitan dengan kewenangan pengawasan terhadap Hakim, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang terdapat di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial telah memangkas peranan Komisi Yudisial dalam menjaga kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Dengan kata lain kewenangan untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim, tidak lagi dimiliki oleh Komisi Yudisial. Komisi Yudisial tidak lagi mempunyai kewenangan antara lain: pengawasan terhadap perilaku hakim; pengajuan usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim; pengusulan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya khususnya terhadap Hakim Konstitusi. Semuanya dikembalikan ke lembaga masing-masing untuk mengawasi perilaku hakim, yang selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sudah ironis memang lembaga yang pada mulanya dibentuk mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim, kini telah hilang kekuasaannya tersebut dalam hal pengawasan. Sekarang, Komisi Yudisial hanya berwenang untuk melakukan proses seleksi dan menjaring calon anggota Hakim Agung berkualitas, potensial, mengerti hukum dan profesional. Itulah yang dapat dilakukan oleh tujuh Anggota Komisi Yudisial sekarang ini.
Lainnya
Komentar Terbaru