Survey, Penetapan dan Referendum

“Penetapan Bukanlah Ademokratis, karena Demokrasi tidak harus melalui mekanisme pemilihan”

Hasil Survey Keistimewaan
Masih ingat dibenak kita saat Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan poling tentang Keistimewaan Yogyakarta pada tahun 2010. Hasilnya menunjukkan bahwa 96,6% penduduk DIY mendukung Keistimewaan Yogyakarta, 97,5% penduduk yang mengenyam pendidikan tinggi mendukung keistimewaan Yogyakarta, 93,2% penduduk DIY mendukung penetapan Sultan sebagai Gubernur. Sementara dari aspek kewilayahan, Gunungkidul menjadi wilayah loyalis keistimewaan tertinggi, yakni 96%.
Lainnya

PERBANDINGAN KEKUASAAN PRESIDEN RI PASKA AMANDEMEN UUD 1945 DG PRESIDEN USA DALAM HUBUNGAN LUAR NEGERI

  • BAB I
    PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang Masalah
    Kekuasaan Presiden dalam suatu negara modern selalu didasarkan pada konstitusi yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, sejak kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai tahun 2011 sekarang ini, telah berganti-ganti konstitusi, mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950 dan kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali (1999-2002). Keberlakuan beberapa konstitusi tersebut dipastikan berpengaruh terhadap kekuasaan Presiden Republik Indonesia .
    Pada awal kemerdekaan Indonesia, Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar, karena memegang kekuasaan pemerintahan dalam arti luas. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Aturan Peralihan yang terdiri dari empat pasal, yaitu Pasal I, II, III, .dan IV. Menurut Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional (KNIP)”.
    Lainnya

  • “PERAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL”

    OPINI

    Ibarat negara adalah sebuah mobil, maka Badan Eksekutif adalah sebuah roda, Presiden adalah roda depan dan Wakil Presiden adalah roda belakangnya, yang berarti Wakil Presiden harus mengikuti atau menyesuaikan secara seirama terhadap perintah dari Presiden. Kenapa saya katakan demikian, karena Badan Eksekutif adalah badan yang melaksanakan peraturan-peraturan dan/atau undang-undang yang telah ditentukan oleh badan legislatif yang saya ibaratkan sebagai setir/kemudi yang semuanya harus memenuhi keinginan rakyat dan keadilan yang saya ibaratkan sebagai Sopir. Jadi untuk membawa mobil tersebut selamat sampai tujuan harus ada koordinasi yang baik antara bagian-bagian yang telah saya sebutkan diatas.

    Dalam penulisan kali ini saya akan memfokuskan tentang peran seorang Wakil Presiden dalam sistem pemerintahan Presidensial, terutama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara ringkas pengertian Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Pasal 4 ayat (2) dikatakan bahwa “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”. Dari pasal 4 ayat (2) tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa wewenang Wakil Presiden adalah sama dengan Presiden, akantetapi dari masa ke masa wewenang Wakil Presiden sungguh agak berbeda.

    Lainnya

    “APAKAH BISA, KEKUATAN MULTI PARTAI DI PARLEMEN DAPAT MEMBENTUK KOALISI PERMANEN DALAM MENCIPTAKAN SISTEM PRESIDENSIAL YANG EFEKTIF?”

    OPINI

    Pemerintahan produk pemilu legislatif 2009 merupakan sistem presidensial yang tampil dengan gaya Parlementaris, hal ini terlihat dari munculnya kekuatan multi partai di Senayan (gedung DPR-MPR). Terbukti dalam pengumuman KPU Sabtu 9 Mei 2009 bahwa akan ada sembilan partai yang akan mengirimkan wakilnya di Senayan. Dari 560 kursi yang tersedia tidak ada satupun partai yang memiliki kursi dengan mayoritas. Walaupun dalam Pasal 202 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD sudah disyaratkan bahwa agar partainya dapat mengirimkan wakilnya di DPR, maka ambang batas perolehan suara 2,5% dari suara syah nasional[1]. Syarat syah tersebut dinilai oleh partai-partai kecil akan sangat merugikan, dan banyak para pengamat yang berpendapat bahwa setelah adanya syarat ambang batas tersebut, maka jumlah partai yang akan duduk di parlemen hanya sedikit.  Akantetapi faktanya produk pemilu 2009 melahirkan kekuatan multi partai di parlemen.

    Adanya kekuatan multi partai di parlemen akan mengakibatkan dampak negatif dan melahirkan beberapa tantangan bagi pemerintahan yang sedang berlangsung.

    Lainnya

    “URGENSI AMANDEMEN PENGATURAN HAM DALAM KONSTITUSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”

    OPINI

    TENTANG HAK ASASAI MANUSIA

    HAM kepanjangan dari  Hak Asasi Manusia kurang lebih mempunyai makna “hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun”. Sedangkan pengertian HAM menurut Pasal1 poin 1 Undang-undang no 39 tahun 1999 adalah seperangkat ak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormaan serta perlindungan harkat dan martabat manusia[1].

    Prinsip-prinsip dalam Hak Asasi Manusia, yaitu;

    • HAM merupakan sebuah hak
    • HAM bersifat universal
    • HAM mengimplikasikan kewajiban
    • HAM merupakan norma yang penting
    • HAM bersifat independen.

    Lainnya

    “MENCIPTAKAN HUBUNGAN IDEAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DENGAN ASAS DESENTRALISASI PROPORSIONAL DAN PENGAWASAN”

    opini

    ASAS-ASAS DAN SISTEM RUMAH TANGGA PEMERINTAHAN DAERAH

    Asas-asas Pemerintahan Daerah

    Dalam hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kita kenal adanya tiga asas, yaitu;

    1. Desentralisasi à dapat diartikan sebagai setiap bentuk atau tindakan pemencaran kekuasaan oleh pusat kepada organ/pejabat di tingkat lokal. Desentralisasi hanya dapat dilakukan apabila adanya sebuah otonomi dan diberinya kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.
    2. Dekonsentrasi à pelimpahan wewenang dari pemerintah atu kepala wilayah atau kepala insansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah[1].
    3. Medebewin/tugas pembantuan à penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah, dari pemerintah provinsi kepada pemerinth kabupaten untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

    Lainnya

    “MENGEFEKTIFKAN PERAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENJAGA KEKUASAAN KEHAKIMAN”

    OPINI

    Setelah putusan Mahkamah Kontstitusi Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2006 No 005/PUU-IV/2006 yang kurang lebih berisi tentang pembatalan sebagian pasal yang berkaitan dengan kewenangan pengawasan terhadap Hakim, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang terdapat di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial telah memangkas peranan Komisi Yudisial dalam menjaga kekuasaan kehakiman di Indonesia.

    Dengan kata lain kewenangan untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim, tidak lagi dimiliki oleh Komisi Yudisial. Komisi Yudisial tidak lagi mempunyai kewenangan antara lain: pengawasan terhadap perilaku hakim; pengajuan usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim; pengusulan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya khususnya terhadap Hakim Konstitusi. Semuanya dikembalikan ke lembaga masing-masing untuk mengawasi perilaku hakim, yang selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    Sudah ironis memang lembaga yang pada mulanya dibentuk mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim, kini telah hilang kekuasaannya tersebut dalam hal pengawasan. Sekarang, Komisi Yudisial hanya berwenang untuk melakukan proses seleksi dan menjaring calon anggota Hakim Agung berkualitas, potensial, mengerti hukum dan profesional. Itulah yang dapat dilakukan oleh tujuh Anggota Komisi Yudisial sekarang ini.

    Lainnya

    Previous Older Entries