“PERAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL”

OPINI

Ibarat negara adalah sebuah mobil, maka Badan Eksekutif adalah sebuah roda, Presiden adalah roda depan dan Wakil Presiden adalah roda belakangnya, yang berarti Wakil Presiden harus mengikuti atau menyesuaikan secara seirama terhadap perintah dari Presiden. Kenapa saya katakan demikian, karena Badan Eksekutif adalah badan yang melaksanakan peraturan-peraturan dan/atau undang-undang yang telah ditentukan oleh badan legislatif yang saya ibaratkan sebagai setir/kemudi yang semuanya harus memenuhi keinginan rakyat dan keadilan yang saya ibaratkan sebagai Sopir. Jadi untuk membawa mobil tersebut selamat sampai tujuan harus ada koordinasi yang baik antara bagian-bagian yang telah saya sebutkan diatas.

Dalam penulisan kali ini saya akan memfokuskan tentang peran seorang Wakil Presiden dalam sistem pemerintahan Presidensial, terutama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara ringkas pengertian Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Pasal 4 ayat (2) dikatakan bahwa “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”. Dari pasal 4 ayat (2) tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa wewenang Wakil Presiden adalah sama dengan Presiden, akantetapi dari masa ke masa wewenang Wakil Presiden sungguh agak berbeda.

Lainnya