“MENGEFEKTIFKAN PERAN DPD AGAR MENCIPTAKAN STURKTUR PARLEMEN DUA KAMAR YANG SEMPURNA”

OPINI

Sebagaimana kita ketahui, bahwa sistim majelis Republik Indonesia menggunakan sistem parlemen dua kamar atau sering disebut sistym bicameral. Hal tersebut terlihat dari Pasal 2 ayat 1 UUD 45 NRI yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut oleh undang-undang”. Lebih tepatnya Indonesia menganut sistem parlemen bicameral asimetrikal, artinya terjadi ketimpangan (terlalu jauhnya) kewenangan antara satu kamar dengan kamar lain, DPR yang mempunyai wewenang begitu luas sedangkan DPD kewenangannya terbatas (tidak seluas DPR).

Dalam praktiknya sistem ini tidak sempurna karena masih terbatasnya peran DPD dalam sistem politik di Indonesia. Sampai-sampai ada pendapat yang mengatakan bahwa DPD adalah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berplat merah. Penapat tersebut berarti bahwa DPD hanya mempunyai ak protokoler saja duduk di Senayan, akan tetapi tidak mempunyai wewenang yang cukup berari. Perbedaan kedua kamar parlemen Indonesia, DPR dan DPD dapat ditentukan oleh dua faktor yaitu;

Lainnya