opini
ASAS-ASAS DAN SISTEM RUMAH TANGGA PEMERINTAHAN DAERAH
Asas-asas Pemerintahan Daerah
Dalam hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kita kenal adanya tiga asas, yaitu;
- Desentralisasi à dapat diartikan sebagai setiap bentuk atau tindakan pemencaran kekuasaan oleh pusat kepada organ/pejabat di tingkat lokal. Desentralisasi hanya dapat dilakukan apabila adanya sebuah otonomi dan diberinya kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.
- Dekonsentrasi à pelimpahan wewenang dari pemerintah atu kepala wilayah atau kepala insansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah[1].
- Medebewin/tugas pembantuan à penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah, dari pemerintah provinsi kepada pemerinth kabupaten untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
Komentar Terbaru