“MENCIPTAKAN HUBUNGAN IDEAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DENGAN ASAS DESENTRALISASI PROPORSIONAL DAN PENGAWASAN”

opini

ASAS-ASAS DAN SISTEM RUMAH TANGGA PEMERINTAHAN DAERAH

Asas-asas Pemerintahan Daerah

Dalam hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kita kenal adanya tiga asas, yaitu;

  1. Desentralisasi à dapat diartikan sebagai setiap bentuk atau tindakan pemencaran kekuasaan oleh pusat kepada organ/pejabat di tingkat lokal. Desentralisasi hanya dapat dilakukan apabila adanya sebuah otonomi dan diberinya kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.
  2. Dekonsentrasi à pelimpahan wewenang dari pemerintah atu kepala wilayah atau kepala insansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah[1].
  3. Medebewin/tugas pembantuan à penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah, dari pemerintah provinsi kepada pemerinth kabupaten untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

Lainnya