PENGANTAR HUKUM PIDANA

HUKUM PIDANA

PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Menurut Soesilo Prajogo[1] Hukum Pidana adalah keseluruhan daripada ketentuan peraturan atau hukum yang mencakup keharusan dan larangan dan bagi pelanggarnya akan dikenakan sangsi hukuman baginya. Jadi dapat disimpulkan Hukum Pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaraan dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Hukum Pidana juga disebut hukum publik karena Hukum Pidana mengatur kepentingan umum. Adapun yang termasuk kepentingan umum meliputi;[2]

  1. Badan dan peraturan perundangan negara. Seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, undang-undangan, pegawai negeri.
  2. Kepentingan hukum setiap manusia. Seperti jiwa, raga/tubuh, kemerdekaan, kehormatan dan hak milik atau harta benda.

Antara pelanggaran dan kejahatan terdapat perbedaan, diantaranya sebagai berikut:

Lainnya