PENGANTAR HUKUM PAJAK

PENGERTIAN PAJAK DAN  HUKUM PAJAK

Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Pajak adalah “pungutan wajib (uang) yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya”[1].

Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”[2].

Pajak merupakan pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak. Pajak merupakan iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa kembali secara langsung. Kenapa pajak merupakan  pungutan wajib atau pungutan paksa, dan apabila wajib pajak tidak membayar pajak maka akan mendapatkan sanksi pidana?. Hal tersebut dikarenakan kelangsungan hidup negara memerlukan biaya, biaya yang sangat besar. Biaya hidup negara diantaranya adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, lembaga negara dan gaji pegawai negeri yang semuanya itu harus dibiayai dari penghasilan negara. Sedangkan penghasilan negara berasal dari masyarakat melalui pungutan pajak dan/atau hasil kekayaan alam yang terkandung di dalam negara. Penghasilan tersebut untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan rakyat, pendidikan dan kesejahteraan rakyat. Jadi nyata disini bahwa kepentingan masyarakat dibiayai dengan pajak.

Adapun yang dimaksud Hukum Pajak adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib-wajib pajak dan antara lain mengatur siapa-siapa dalam hal apa dikenakan pajak (obyek pajak), timbulnya kewajiban pajak, cara pemungutannya dan cara penagihannya[3]. Dalam Pasal 23 UUD 45 ditegaskan bahwa segala pemungutan pajak untuk keperluan negara harus ditetapkan dengan undang-undang, artinya pajak dipungut oleh pemerintah terhadap wajib pajak berdasarkan hukum. Jadi pajak tidak boleh dipungut atau dikenakan secara sewenang-wenang oleh pemerintah terhadap subyek pajak.

FUNGSI PAJAK

Pada hakekatnya fungsi pajak di negara Pancasila ini digunakan untuk menopang segala keperluan negara. Kegunaan pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara cukup banyak, diantaranya yaitu:

  1. Fungsi Budgeter

Pajak dalam hal ini berfungsi sebagai penghasilan negara, karena pajak  dan/atau hasil kekyaan alam yang ada di Indonesia merupakan sumber yang terpenting dalam memberikan penghasilan kepada negara. Pajak bertujuan untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas negara, dengan maksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pajak-pajak juga Nampak dalam fungsinya sebagai budgeter. Pajak daerah dan sub

  1. Fungsi Alat Pengatur

Fungsi pajak tidak sepenuhnya untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas negara, namun pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kaitannya ini pajak berfungsi untuk menarik modal luar negeri dan modal dalam negeri, dengan cara memberikan pembebasan pajak (Tax Holiday) atau dengan memberikan keringanan pajak. Koperasi adalah bentuk usaha dalam jangka waktu 10 tahun sejak didirikan dibebaskan dari pajak, dan setelah itu pemungutan pajak terhadap koperasi tersebut diperingan.

  1. Fungsi Proteksi (perlindungan)

Pajak juga dapat digunakan sebagai saran proteksi atau perlindungan terhadap barang-barang industry produk dalam negeri dengan mengenakan barang-barang import dengan pajak yang tinggi. Hal ini dimaksudkan agar barang import yang beredar di pasaran Indonesia mahal dan bertujuan agar konsumen memilih dan membeli barang buatan dalam negeri.

  1. Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

  1. Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

JENIS-JENIS PAJAK

Pajak dalam literatur terdapat pembedaan menjadi dua golongan yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, adapun penjelasannya sebagai berikut:

  1. Pajak langsung adalah Pajak yang dikenakan secara periodik (berulang-ulang) dan pembayarannya harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak artinya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Misalnya adalah pajak seorang pengusaha dibayar dari pendapatan atau labanya sendiri sehingga pada dasarnya pajak ini tidak menaikkan harga barang yang diproduksi oleh pengusaha itu. Contoh pajak langsung adalah :

– pajak kekayaan                  –           pajak penghasila

– pajak rumah tangga         –           pajak bumi dan bangunan pajak penghasilan

–  pajak perseroan,

  1. Pajak tidak langsung adalah Pajak yang dibayar oleh si wajib pajak tetapi oleh wajib pajak ini dibebankan kepada orang lain. Pada umumnya, pajak tidak langsung dimasukkan dalam harga barang sehingga konsumen tidak menyadari  bahwa ia juga membayar pajak, yang akhirnya dapat menaikkan harga barang tersebut. Contoh Pajak tidak langsung:

–  Bea lelang                                –    bea balik nama

–  pajak pertambahan nilai    –   cukai tembakau

–  bea materai

Ada juga jenis pajak berdasarkan kewenangan atau pihak yang memungut pajak, dalam hal ini juga dibagi menjadi dua macam, yaitu:

  1. Pajak Daerah adalah Pajak-pajak yang dipungut oleh Daerah tingkat I atau tingkat II berdasarkan Peraturan Daerah. Pajak derah tidak boleh bertentangn dengan pajak pemerintah Pusat dan tidak boleh menyimpang dengan kebijaksanaan Pemerintah Pusat.

Contoh Pajak Daerah:

–   Pajak Kendaraan bermotor          –           Pajak Reklame

–     Pajak rumah tangga                       –           Pajak Perusahaan

–     Pajak Tontonan

  1. Pajak Pemerintah Pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat berdasarkan undang-undang. Contoh Pajak yang dipungut Pemerintah Pusat:

–      Pajak Penghasilan                        –           Pajak Bumi dan Bangunan

–      Pajak Pertambahan nilai

KRITERIA WAJIB PAJAK[4]

Kewajiban pajak itu timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu :

  1. kewajiban pajak subyektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya. Misalnya : semua orang atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subyektif.
  2. Kewajiban pajak obyektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dikenakan pajak. Misalnya : orang atau badan hukum yang memenuhi kewajiban pajak kekayaan adalah orang yang punya kekayaan tertentu, yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan ialah orang yang punya kendaraan bermotor dan sebagainya.

TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK[5]

Setelah Wajib Pajak memiliki NPWP, kewajiban yang harus dilaksanakan selanjutnya adalah membayar pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN &PPnBM). Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan di kantor pos atau bank persepsi. Untuk informasi detailnya Wajib Pajak dapat mengasksesnya di website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk “3M” Membayar. Dalam menghitung jumlah yang dipakai untuk dasar pengenaan pajak, diperlukan bantuan dari wajib pajak dengan cara mengisi dan memasukkan surat pemberitahuan (SPT). Setiap orang yang telah menerima SPT pajak dari inspeksi pajak mempunyai kewajiban :

  1. Mengisi SPT pajak itu menurut keadaan yang sebenarnya
  2. Menandatangani sendiri SPT itu
  3. Mengembalikan SPT pajak kepada inspeksi pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan, pada waktu yang telah ditentukan pula. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak, dapat diadakan paksaan yang bersifat langsung, yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan.

ASAS-ASAS PERPJAKAN DI INDONESIA

Dalam negara Indonesia terdapat asas pemungutan Pajak dan asas pengenaan Pajak, dibawah akan dijelaskan secara gabung tentan kedua asas tersebut yang diterapkan dalam system perpajakan Indonesia, yaitu:

  1. Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara Indonesia.
  2. Asas sumber à Indonesia menganut asas sumber, dalam kebijakannya akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber/berasal yang berada Indonesia. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
  3. Asas Certainty (asas kepastian hukum) à semua pungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi-sanksi.

SANKSI PERPAJAKAN

  1. Sanksi pidana à Dalam penerapan sanksi perpajakan di Indonesia, anksi pidana merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan kasus wajib pajak yang tidak membayar pajak. Hukman terhadap wajib Pajak yang tidak membayar pajak setelah dibawa pengadilan sanksi pidana paling lama 3 tahun.
  2. Pemberian Bunga à Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran.
  3. Denda à Wajib Pajak akan mendapatkan denda apabilatidak mau membayar pajak elewati batas temponya secara dua kali berturut-turut. Dalam hal ini denda paling tinggi empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar atau belum dibayar.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
  2. Prof. DR. H. Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Bandung: Eresco, 1992.
  3. sicentol.wordpress.com;  makalah tentang “pengantar Ilmu Perpajakan”.
  4. wikipedia.org/wiki/Pajak

[1] Periksa: Drs. Soesilo Prajogo; Kamus Hukum, hal 326

[2] Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan

[3] Periksa: Drs. C.S.T. Kansil, S.H; pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia hal 326

[4] sicentol.wordpress.com

[5] sicentol.wordpress.com

2 Komentar (+add yours?)

  1. Chet
    Des 17, 2012 @ 04:59:03

    Thanks for the good writeup. It in fact used to be a amusement account it.

    Look complicated to far delivered agreeable from you!
    By the way, how could we keep up a correspondence?

    Balas

  2. Johnd23
    Mei 19, 2014 @ 19:55:01

    Thanks for this article. I’d also like to express that it can often be hard if you are in school and simply starting out to initiate a long credit standing. There are many students who are just trying to endure and have an extended or favourable credit history are often a difficult matter to have. fbdbcddbaakd

    Balas

Tinggalkan komentar